
Deliserdang, investigasi.today – Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan bayi orang utan di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/4) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, telah menyiduk lima orang yang berinisial HY (18), RHN (17), TOM (18), AR (20) dan seorang wanita PAS (17).
Mereka merupakan warga Kota Binjai. Kata Hadi awalnya polisi menerima informasi soal perdagangan orang utan pada Rabu (27/4) lalu. Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menyamar sebagai pembeli. Keesokan harinya, disepakati pertemuan penjualan orang utan di lokasi kejadian.
“Saat para pelaku memperlihatkan orang utan tersebut, tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi, Jumat (29/4).
Kata Hadi, orang utan yang diamankan masih kondisi bayi. Para pelaku mengaku mendapatkan hewan langka itu dari kawasan Kabupaten Aceh Timur. Saat ini polisi masih mendalami jaringan para pelaku dan sudah berapa kali mereka melakukan aksinya.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus”, ujar Hadi.
Kini bayi orang utan tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk penanganan lebih lanjut. (Mona)