Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruJatimPolemik Perbup Pilkades, Sejumlah Fraksi DPRD Sumenep Gunakan Hak Interpelasi

Polemik Perbup Pilkades, Sejumlah Fraksi DPRD Sumenep Gunakan Hak Interpelasi

Ilustrasi

Sumenep, Investigasi.today – Dari beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sepakat untuk mengajukan hak Interpelasi pada dewan. Hak Interpelasi ini menyangkut skoring atas bakal calon kepala desa sebelum akhirnya ditetapkan peraturan Bupati (Perbub) No. 54 tahun 2019 tetang pencalonan pemilihan kepala desa nantinya.

Peraturan Bupati ini diyakini lebih dulu lahir sebagai acuan rekrutment calon kades. Namun dalam hal ini, pada perbub yang baru dimaksud dianggap semakin meresahkan masyarakat oleh karenanya dinilai layak untuk dipertanyakan melalui interpelasi.

Selanjutnya tentang Perbub ini juga memunculkan protes masyarakat, sejumlah warga mendatangi gedung DPRD Sumenep pada awal bulan  September lalu massa yang datang dari berbagai lapisan ini menanyakan perbub dimaksud karena tidak profesional.

Yang terpenting Indikasinya Perbub yang dianggap tidak profesoinal antara lain lantaran skoring berpihak kepada incumbent yang pernah menjabat sebagai kepala desa, BPD, perangkat desa dan atau di tempat lain yang memiliki kaitan dengan pemerintahan.

Pada pertengahan bulan september massa kembali datang ke Gedung DPRD Sumenep untuk menyuarakan tuntutan yang sama. Massa dari berbagai elemin kembali menyoroti perbub yang menguntungkan penguasa atau yang pernah berkuasa. Misalnya Skoring atas warga yang belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan desa terpaut jauh dibanding warga yang pernah atau sedang menjabat di pemerintahan desa.

Perbedaan perlakuan ini dianggap sebagai orde baru yang mencenderai demokrasi negara kita. Oleh karenanya publik memandang perbub yang anti demokrasi itu perlu dicabut demi keadilan.

Akan tetapi para politisi melihat kembali atas perbub yang dimaksud bukan semata karena gelombang unjuk rasa, akan tetapi ada pertimbangan lain menjadi aspek pemenuhan nilai keadilan rakyat semesta. Padahal dari sisi kualitas calon yang belum pernah menjabat kepala desa boleh jadi dari sudut SDM lebih unggul dan berkualitas.

Pilkades serentak dengan biaya yang mencapai lebih dari Rp 20 miliar, bagi politisi menjadi penting untuk ditanya dalam interpelasi dan alasan lainnya yang sedang dimatangkan sejumlah fraksi.

Ketua Fraksi Gerindra Jupriyanto mengakui Perbub pemilihan kepala desa meresahkan masyarakat, soal skoring yang tumpang tindih dan belum pernah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan. Juga Jupri menyampaikan jaminan yang pernah berpengalaman kerja lalu menjadi lebih berkualitas.

Ketua Fraksi Demokrat memahami perbub harus lahir sebagai konsideran pelaksanaan pilkades. Namun katanya perbub yang seperti apa kemana konsiderannya, lega standingnya bagaimana, pro atau tidak dan siapa yang lebih diuntungkan dengan perbub itu. Karena itu fraksi yang dipimpinnya menilai layak interpelasi menggelinding di gedung DPRD.

“Agar cepat tuntas, perbub itu kan tidak sekedar perbub tetapi seharusnya memuat aspek legal dan social justice”, tegas jazuli.

Perlu diketahui hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang lama karena yang baru belum incraht pengajuan hak Interpelasi bisa diloloskan apabila diusulkan sekurang-kurangnya dua fraksi. Selanjutnya DPRD Pimpinan dapat mempertimbangkan untuk diloloskan jika anasir didalamnya sudah memenuhi syarat. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular