Monday, June 16, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Amankan Admin dan Member Grup 'Gay Khusus Surabaya'

Polisi Amankan Admin dan Member Grup ‘Gay Khusus Surabaya’

Surabaya, investigasi.today – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap admin grup Facebook (FB) “Gay Khusus Surabaya”, berinisial MFK (24 tahun); dan member grupnya, GR (36).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan grup tersebut dibuat sejak 14 Maret 2021 dan kini sudah diikuti 4.516 anggota.

Grup tersebut berisikan unggahan foto, video, dan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas gay.

“Motifnya yaitu ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” kata Wahyu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/6).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat akan adanya grup dengan orientasi ketertarikan sesama jenis.

“Anggota melakukan profiling, grup gay tersebut berisi tentang penyuka sesama jenis atau laki dengan laki,” ucapnya.

Wahyu menjelaskan, MFK sebagai admin bertugas memberikan fasilitas dan mempermudah anggota grup mencari pasangan.

“Kemudian yang kedua yang kita amankan, saudara GR umur 36 tahun. Ini berperan aktif mengirimkan konten pornografi guna mencari pasangan sesuai dengan jenis dengan sertakan nomor telepon,” ujarnya.

Sementara itu, MFK mengaku telah membuat grup itu sejak tahun 2021 dengan tujuan hanya untuk kesenangan. “Tujuan bikin grup mencari kesenangan dan sensasi,” katanya.

MFK mengatakan para anggota masuk dalam grup tersebut atas kemauan sendiri. Tak jarang, anggota grup saling bertemu secara langsung.

MFK juga mengaku bahwa dirinya beberapa kali memfasilitasi pertemuan anggota grup di salah satu rumah mereka dan ada yang di hotel.

“Pertemuannya, terkadang di rumahnya sendiri, terkadang di luar, terkadang di kamar hotel,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, MFK terkadang mendapatkan imbalan berupa rokok. Ia juga memastikan bahwa anggota grup itu hanya berisi orang dewasa.

“(Dapat keuntungan) enggak ada, mungkin dapat rokok,” katanya.

“Dewasa semua, (yang di bawah umur) enggak ada,” tambahnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 54 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE atau pasal 29juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.

“Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Wahyu. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular