
Probolinggo, investigasi.today – Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua warga Kabupaten Jember, SA (30) dan M (35), karena diduga mencuri besi proyek nasional Tol Pasuruan-Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kronologi berawal saat penjaga proyek tol memergoki kawanan maling menggasak besi.
“Saat melakukan aksinya, kedua pelaku terlihat oleh penjaga proyek yakni Hendro dan Usamah, sehingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsiwalan,” katanya.
Selanjutnya aparat bersama penjaga proyek tol tersebut membuntuti kedua pelaku hingga ke tempat jual beli besi tua dan menangkap pelaku saat hendak menjual besi hasil curian tersebut, Persisnya di Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
“Di situlah kedua pelaku ditangkap Polsek Tegalsiwalan beserta barang bukti 93 lonjor besi berbeda ukuran”, sambung dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (Bangir)