Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Bekuk 14 Pelaku Pemerasan Capai Rp 1 Miliar di Wilayah Tangerang

Polisi Bekuk 14 Pelaku Pemerasan Capai Rp 1 Miliar di Wilayah Tangerang

Tangerang, Investigasi.today – Polres Metro Tangerang Kota menangkap 14 orang yang diduga melakukan pemerasan, kepada salah satu tamu hotel di kawasan Tangerang.

Belasan pelaku itu dibekuk, lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan 14 orang yang ditangkap tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.

“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku,” kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku tak tanggung-tanggung memeras korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar, berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

“Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta,” ucap Rio

“Sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu,” sambungnya.

Menurut Rio, dari 14 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing,” tegasnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, tokoh pemuda kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, tindak kekerasan dengan ancaman ini tidak dibenarkan apapun alasannya. Ia mengapresiasi tindakan tegas aparat kepolisian tersebut.

“Tindakan seperti itu jelas tidak diperkenankan, melanggar hukum. Sudah benar kalau polisi memberantasnya. Kami setuju dan apresiasi sekali tindakan polisi yang cepat menangani kasus ini,” ucap Sanusi.

Maraknya tindak pemerasan, kata Sanusi, kepada pelaku perhotelan yang terjadi di Tangerang ini sangat mencoreng motto kota akhlakul karimah, serta bisa menghambat kenyamanan siapapun yang berkunjung ke Kota Tangerang.

“Sangat mengapresiasi tindakan polisi yang sudah cekatan membrangus aksi aksi seperti ini” pungkas Sanusi. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular