Saturday, August 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Tangkap 60 Orang dan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan

Polisi Tangkap 60 Orang dan Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan

Jombang, Investigasi.today – Polisi mengamankan 60 orang pendukung MSAT (42). Selain itu, polisi juga menangkap sopir MSAT yang berinisial DD. Dia merupakan sopir yang kabur saat polisi mengejar MSAT pada Minggu (3/7/2022).

“Kami tangkap satu orang. Dia sopir mobil Panther yang kabur bersama MSAT. Sedangkan simpatisan yang kami amankan sebanyak 60 orang. Ini masih kita pilah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Dirmanto mengatakan hingga pukul 12.49 WIB upaya pencarian terhadap MSAT masih dilakukan. “Pondok ini luasnya 5 hektar. Sudah begitu banyak bangunan di dalamnya. Semuanya kita sisir. Kita masih mencari,” ujar Dirmanto.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).

Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular