
BATU, Investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pada ungkap kali ini ada 9 orang tersangka dengan 7 kasus yang berbeda berhasil di tangkap. Hal ini merupakan salah satu upaya dari Polres Batu untuk memberantas peredaran barang haram tersebut mengingat hari raya Natal dan Tahun Baru sudah begitu dekat.
“Yang berhasil ditangkap yakni Adi Setiawan, Deny Agung, dan Damayanti Canidia, dan NEW salah satu tersangka di bawah umur, semuanya berstatus sebagai pemakai,” ungkap AKBP Harviadhi Agung Prathama. Sedangkan untuk tiga kurir yang berhasil ditangkap yakni Muhammad Yudi, Ismail Hasanudin, dan Wahyu serta dua pengedar yakni Hasan Purnomo dan Yoga Andi Wantoro.
Lebih lanjut, Harvi membeberkan dari hasil penangkapan kali ini Polres Batu berhasil menyita 35,74 gram narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan jika diakumulasikan dengan 1 gram sabu-sabu dipakai oleh 5 pemuda maka Polres Batu setidaknya berhasil menyelamatkan 179 pemuda.
“Semuanya ditangkap dalam 7 tempat yang berbeda yakni di kawasan Binangun, Bumiaji, Songgoriti, Ngaglik, Temas, Pesanggrahan, dan Pandanrejo,” terangnya. Ia juga menambahkan dari sembilan tersangka ini akan dikenai pasal yang berbeda yakni pasal 114 Undang-undang no 35 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun untuk pengedar serta pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk pengguna. (Bangir)