
Buleleng, Investigasi.today – Kapolres Buleleng melalui Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H.,S.IK., M.H. dan Kanit 1 Pidum IPDA Kevin Simatupang, S.Tr.K gelar press reliise hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana judi sabung ayam (tajen). Selasa (19/01) di Mako polres Buleleng.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan didalam Laporan polisi nomor : LP-A/04/I/2021/Bali/Res Buleleng, tanggal 17 Januari 2021 atas kejadian TKP di Banjar Dinas Mandul Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Dari TKP ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah taji/piasu ayam aduan., 1(satu) gulung bulang (benang pengikat taji ayam), 1 (satu) buah kurungan ayam, 1 (satu) ekor ayam yang masih hidup., 2 (dua) ekor ayam sudah mati, dan uang tunai Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Selain barang bukti kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto ,SIK.,MH.,SH juga mengamankan dua tersangka l Dewa Gede Gogik Wira Adnyana 30 selaku penyelenggara dan Gusti Ngurah Adi Sudarma 30 tahun sebagai Saye atau pengatur jalannya pertarungan ayam yang di adukan. Keduanya beralamat Banjar Dinas Mandul Desa Panji kecamatan . Sukasada kabupaten Buleleng.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya judi sabung ayam (tajen) di wilayah banjar dinas Mandul Desa Panji kecamatab. Sukasada kabupaten Buleleng, selanjutnya sebelum melakukan pengungkapan melakukan lidik tentang kebenaran informasi/laporan tersebut.” Jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil lidik benar di tkp tepatnya di halaman belakang rumah milik pelaku/penyelenggara an. Dewa Gede Gogik Wira Adnyana sedang berlangsung judi sabung ayam (tajen) selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap penyelenggara dan saye” Lanjutnya.
Untuk pelaku diduga melanggar pasal 303 KUHP tebtang perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.Dan pasal 93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 tentag Kekarantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (Iskandar).