
Mojokerto, Investigasi.today – Dua orang pekerja serabutan diringkus anggota Satreskrim Polsek Gedeg. Keduanya merupakan bandar dan penjudi yang kepergok petugas bermain judi jenis dadu di area Pasar Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya yakni SK(44) dan SL(54). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aksi perjudian di dalam pasar yang berada di Dusun Ngareskidul. Suasana pasar yang sepi saat siang hari, dimanfaatkan keduanya dengan membuka arena judi dadu.
“Setelah dicek petugas Polsek Gedeg ternyata benar sehingga Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dua pria pekerja serabutan itu tertangkap basah sedang asik judi dadu,” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, Minggu (20/2/2022).
Masih kata Kasi Humas, SK berperan sebagai bandar, sedangkan SJ sebagai penjudi. Cara mainnya, dadu dikocok lalu pemain menebak angka yang keluar dengan menaruh uang taruhan pada lembaran angka. Besaran nilai judi bervariasi, mulai dari pecahan RP5 ribu hingga pecahan RP100 ribu.
“Keduanya diamankan di Polresta Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni selembaran alas angka dadu, satu tempurung besi sebagai alat pengocok dadu, tiga buah dadu persegi enam, serta uang tunai sebesar Rp305.000. Uang tunai ini hasil jadi bandar,” katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. (Yanto)