
Jember, Investigasi.today – Polres Jember menggerebek gudang penyimpanan oli dan suku cadang palsu sepeda motor di Dusun Selangak, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Gudang itu milik pria berinisial IFS (31).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Inspektur Dua Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang membeli onderdil milik Honda yang diduga palsu. “Kami kemudian menyelidiki lebih lanjut ke tempat warga membelinya,” katanya, Senin (27/3/2023).
Hasilnya, memang suku cadang tersebut palsu. “Kami sudah berkoordinasi dengan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) setempat yang menyatakan bahwa barang ini diduga bukan barang asli keluaran Honda,” kata Kukun.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, IFS sudah berjualan suku cadang dan oli palsu itu selama dua tahun. “Dia menjualkan barang milik Mister X yang belum kami ketahui. (Barang) dari Jakarta, dijual di Jember,” kata Kukun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain oli mesin dan beberapa merek onderdil lain dari gudang tersebut. “Kami belum pastikan keuntungan pelaku. Kami masih menyelidiki lebih lanjut dan mendatangkan ahli untuk memeriksa terhadap barang yang kami sita,” kata Kukun.
IFS dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (Slv)