MALANG, Investigasi.today – Polres Malang, menggelar rilis kasus dari berbagai perkara kejahatan pada Hari Kamis Kemarin 14/9/17, Dalam hal ini Kapolres di Dampingi Kasat Res Narkoba bersama jajaranya.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yadi Setiawan Ujung, dalam kasus yang dirilis kemarin pihakya yang paling memprihatinkan adalah kasus narkoba yang mana kasus tersebut masih mendominasi peringkat atas, ironisnya lagi kasus ini juga sudah menjalar pada anak sekolah di tingkat Dasar.
“Kasus narkoba yang berada di tingkat teratas dalam kejahatan, maka Saya terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk lebih waspada dan meningkatkan kordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan kasus narkoba yang berhasil ditangani meliputi 7 kasus dan 10 tersangka, dari 16 kasus kejahatan yang dirilis. Sedangkan, urutan kedua, adalah kasus kejahatan jalanan yang mencapai 7 kasus dengan 8 tersangka saat kemarin di gelar.
Setiawan Ujung menegaskan, dari kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka tersebut ternyata masih tergolong usia muda, yang banyak terbagi dalam penggunaan obat-obatan terlarang.
“Adapun jenis narkoba yang ditangani oleh Polres Malang adalah sabu-sabu seberat 4,7 gram, ganja 3,5 gram, selain itu, 3 kasus obat keras berbahaya dengan jumlah 570 butir pil Dobel L,” Paparnya.
Sementara, dalam rilis kasus kejahatan yang telah dirilis tersebut, selain kasus narkoba, 7 kasus berupa judi togel, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang melibatkan 8 tersangka. Serta, masing-masing 1 kasus, terdiri dari kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus ilegal loging. Dalam hal ini Polres Malang layak di apresiasi terutama pemegang kendalinya yakni AKBP Yade Setiawan Ujung SH,SIK,MSi.(Utsman)