Thursday, June 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Pasuruan Kota Amankan 28.980 Pil Koplo dari Pengedar

Polres Pasuruan Kota Amankan 28.980 Pil Koplo dari Pengedar

Pasuruan, Investigasi.today Polres Pasuruan Kota kembali menggagalkan pengedaran pil koplo. Sebanyak kurang lebih 28.980 ribu pil berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota.

Pelaku berinisial AND (28) ini merupakan pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. AND diketahui mengedarkan pil depresan atau pil koplo jenis Trihexypenidyl.

“Benar kami telah melakukan penangkapan seorang yang diduga pengedar pil koplo jenis Trihexypenidyl. Pelaku yang berinisal AND diamankan di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pukul 02.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, Selasa (12/7/2022).

Pada penangkapan kali ini polisi berhasil mengamankan satu dus berisi 28 botol plastik berwarna putih. Botol plastik ini berisi 1.000 butir pil, selain itu 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO juga berhasil diamankan.

Vita jugha menjelaskan penangkapan AND merupakan tindak lanjut pengembangan. Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.

“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku juga akan dikurung dengan hukumannya lima tahun penjara. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular