Sorong, investigasi.today – Polisi memusnahkan 1,9 Kg narkotika jenis ganja asal Papua Nugini (PNG) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ganja tersebut hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Sorong Kota selama 3 bulan dari 9 tersangka yang kini ditahan.
“Hari ini kita musnahkan ganja, jadi totalnya 1,9 Kg ganja,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam konferensi persnya, Selasa (2/4).
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Selasa (2/4). Adapun sembilan tersangka, masing-masing berinisial JH, RL, RM, VS, AL, FY dan BP serta YA dan RR yang masih di bawah umur.
YA dan RR lebih dulu diamankan di Km8 pada 30 Januari 2024. Keduanya membawa barang bukti 36,7 gram ganja yang terdiri dari 30 bungkus plastik kecil dan 23 bungkus kertas warna cokelat.
“Tersangka inisial YA dan RR masih dibawa umur dan tidak kami tampilkan. Mereka masih berusia 17 tahun dan prosesnya sudah tahap dua,” ujarnya.
Pengungkapan berikutnya oleh tersangka JH di kediamannya di Jalan F Kalsuat pada 5 Februari 2024. Tersangka RL dan JH sebagai pengedar dengan barang bukti 557,25 gram.
Selanjutnya polisi mengamankan RM dan VS sebagai pengguna 0,3 gram ganja di Jalan Basuki Rahmat pada 18 Februari 2024. Lalu tersangka AL sebagai pengedar dengan barang bukti 90,8 gram ganja di Rufei pada 3 Maret 2024.
“Keenam, 23 Maret 2024 kami tangkap di Raja Ampat di Waisai kota tersangka inisial BP perannya kurir sekaligus pengedar. BB yang kita amankan 1,275 gram,” terangnya.
Happy mengungkap delapan orang ditangkap di Kota Sorong dan satu orang di Kabupaten Raja Ampat. Sementara itu, masih ada satu tersangka lagi yang dalam pengejaran.
“Dari semua yang kita tangkap berbeda jaringan. Dan, ada yang masih DPO inisial NW kurir dan pengedar,” tuturnya.
Hasil pendalaman ganja tersebut berasal dari PNG yang dipasok ke Jayapura lalu disebar ke Sorong melalui kapal dan pesawat. Kata dia, ganja tersebut dijual ke masyarakat dengan kisaran harga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun sesuai peranannya masing-masing,” paparnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U Tan menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas penadah di Jayapura yang selama ini memasok ganja kepada BP melalui pesawat. Penadah tersebut inisial J dan sudah 3 kali bertransaksi dengan BP.
“Ini (pembelian ganja) sudah ketiga kalinya berdasarkan pengakuan BP. Pertama dia di beri contoh dari bosnya di Jayapura inisial J dan sudah kami kantongi data yang bersangkutan. Dan kali kedua dan ketiga yang bersangkutan jemput sendiri di Jayapura. Bahkan sudah kami profiling transaksinya dalam 1 bulan terakhir ini hampir Rp 100 juta,” ujarnya (Mona)