
Subang, investigasi.today – Seorang pria berinisial BHR (60) warga Pamanukan, Kabupaten Subang harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mengoplos beras Bulog Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berkualitas premium dengan beras jenis lain yang memiliki kualitas rendah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pihaknya melalui jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mendapati laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas pengoplosan beras. Saat dicek, benar saja polisi pun dapatkan aktivitas tersebut di salah satu toko beras yang berada di Pasar Inpres, Pamanukan, Kabupaten Subang.
“Kronologisnya pada hari Senin 20 Februari 2023 toko beras di Pasar Inpres Pamanukan ditemukan kegiatan pengoplosan beras Bulog SPHP berkualitas premium yang dioplos beras jenis lain yang kualitas lebih rendah,” ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (8/3).
Dalam aktivitas pengoplosan beras Bulog tersebut, menurut Sumarni, pelaku melakukan caranya dengan membuka karung berisikan beras Bulog jenis premium dan langsung dicampur dengan beras yang kualitasnya lebih rendah. Dari pengakuannya pelaku menjual beras tersebut dengan harga Rp 10.400 hingga Rp 11.000 per kilogram.
“Kemudian beras-beras tersebut dikemas kembali menggunakan karung beras merek MJ (beras kualitas rendah). Pelaku menjual harga beras oplosan sebesar Rp 10.400 sampai Rp 11.000 per kilonya. Sedangkan harga jual dari Bulog kepada masyarakat hanya Rp 9.450 per kilogram,” katanya.
Sumarni menuturkan, pelaku sudah melakukan pengoplosan beras Bulog SPHP tersebut sejak bulan Januari 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
“Sekitar Rp 23 juta (keuntungannya) kurang lebih kalau dihitung. Masih dalam pengembangan untuk ada tidaknya keterlibatan pihak bulog sementara pelaku masih distributor saja,” tuturnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 175 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, 28 karung beras merek mangga ukuran 25 kilogram, 83 karung beras merek MJ ukuran 25 kilogram, ratusan karung kemasan, serta berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung dan sekop.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 382 KUHPidana atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Bd)