Monday, March 2, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Sumenep, Investigasi.today – Polres Sumenep Madura Jawa Timur , telah berhasil ungkap pelakuĀ  pembakaran kayu bangunan properti milikĀ  MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Kapolres Sumenep AKBP  Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP  Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim AKP  Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil ungkap pelaku  kebakaran tersebut.

“Sedangkan pelakuĀ  berinisialĀ  S, Laki-laki, usia 44 tahun, Islam, Supir, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenepā€, ungkapnya.

“Dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” terangnya.

” Selain itu ,Ā  dari Modus Operandi pelaku adalah merasaĀ  JengkelĀ  karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas. Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” tuturnya.

MengenaiĀ  dariĀ  akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)

SelanjutnyaĀ  akibatĀ  dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular