
Sumenep, Investigasi.today – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Jumpa Pers di halaman Mapolres Sumenep terkait dengan beras oplosan. Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menetapkan satu tersangka LA sebagaiĀ pemilik Gudang Beras UD Yudhatama Art, yang beralamatkan di Jalan Merpati 3A Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, pada hari jumat (20/3).
“Lebih lanjut, beras oplosan yang berjalan selama 2 tahun ini, mulai tahun 2018-2020, UD Yudhatama Art yang bergerak bisnis perdagangan beras dengan jenis campuran atau oplosan yang menggunakan jenis beras Bulog kemasan dari Sidoarjo dan dicampur dengan beras petani yang menjadi bermacam-macam jenis merk yang adaā, tegas Kapolres.
Beras oplosan yang meresahkan masyarakat Sumenep ini, terkait dengan beras oplosan dari sekian lama akhirnya Kapolres AKBP Deddy Supriadi, pada hari jum’at menetapkan tersangka LA sedangkan dari 4 orang pekerjanya menjadi saksi.
Sehingga Polres Sumenep menetapkan LA sebagai tersangka dan sebagai saksi para pekerjanya, “Beras oplosan ini berasal dari Beras Kemasan Bulog dibeli dari Sidoarjo yang dicampur dengan jenis beras petaniā, ungkapnya.
Disinggung dengan beras oplosan dan pemasarannya Kapolres mengatakan āBeras Oplosan disalurkan ke Kecamatan dibeberapa Kepulauan yang ada di Kabupaten Sumenepā, tandasnya.
Langkah Polres sumenep yang diambil terkait dengan beras oplosan masih mendalami dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut yang terakhir dengan jaringan agen atau Suplayer yang ada di kecamatan Kepulauan.
Karena beras yang dipasarkan itu merupakan beras untuk dikonsumsi untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang menjadi Program Pemerintah untuk bantuan pada masyarakat kurang mampu sembako.
Kasatreskrim Sumenep mengatakan UD Yudhatama Art, sampai saat ini belum juga mengantongi izin dari Dinas Perijinan belum terdaftar dan masih permohonan.
Sedangkan barang bukti hasil dari OTT Beras Oplosan ini berupa satu unit Truk dan Beras 10 Ton ikan lele super dengan kemasan 5 kg, sebanyak 2000 karung, beras merk bulog kemasan 50 kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merk dari petani kemasan 50 kg, sebanyak 22 karung, beras merk bulog kemasan 50 kg sebanyak 73 karung, beras petani kemasan 50 kg sebanyak 63 karung, Beras merk ikan lele super kemasan 5 kg sebanyak 100 karung, Beras kemasan merk kita BUMN kemasan 5 kg sebanyak 2 karung, Beras merk Bintang Mahkota kemasan 10 kg sebanyak 1 karung.
Beras merk Putri Agri kemasan 10 kg sebanyak 2 karung, Beras merk Bunga Ramos Setra kemasan 10 kg sebanyak 1 karung, dan 1 buah Timbangan duduk Digital, 1 buah Mesin Penjahit Karung, Dua buah sekok terbuat dari plastik warna merah dan putih, satu semprot manual untuk pengharum.
“Tersangka berinisial LA dikenakan pasal berlapis yang melanggar pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen atau Pasal 106 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian pasal 139 UU no. 18 tahun 2012 tetang pangan, bahwa pelaku usaha dilarang membuka kemasan akhir produksi pangan tersebut, untuk dikemas kemudian diperdagangkan kembali. Sedangkan tersangka LA ancaman hukuman 5 tahun penjara masing masing Undang-Undangā, pungkasnya. (Fathor)