
JAMBI, Investigasi.Today – Bertempat diaula Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Pada acara Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka mewujudkan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 20 November 2019 mendatang, FGD tersebut dilaksanakan pada Rabu (06/11).
Kegiatan yang diawali dengan sambutan Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, kemudian bupati H. Romi Hariyanto, SE., Asisten Satu Sucipto, Kabag Pemdes Rozak dan dilanjutkan oleh Kabag Hukum Idris. Dalam rangka penanda tanganan Naskah Deklarasi pilkades damai serentak tahun 2019 di aula Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MH, dalam sambutannya menghimbau “Kepada seluruh peserta cakades untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada 20 November nanti. Ya, saya berharap agar kita sama-sama menjaga ketertiban keamanan dan kenyamanan sehingga pelaksanaan pilkades serentak benar-benar tidak ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar”, ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan arahan bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, SE dalam sambutannya mengajak, “semua peserta cakades untuk mematuhi semua aturan yang berlaku baik itu undang undang maupun aturan pemerintahan.
Kepada seluruh cakades yang mengikuti pesta demokrasi ini, untuk siap menerima apapun yang terjadi, baik itu kemenangan ataupun bila terjadi keberhasilan yang tertunda alias logowo mas”, harap bupati.
Asisten satu Bupati Tanjung Jabung Timur Sucipto dalam sambutannya menyebutkan, “sebanyak 28 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak sebanyak 93 calon yang terjaring, dan sebanyak 89 orang yang lolos, karena masih ada desa yang mendaftar diluar batas ketentuan seperti yang terjadi didesa sungai sayang, yang mana dalam ketentuan satu desa dibatasi dengan lima orang calon”, katanya.
Kabag Pemdes Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rozak dalam penyampaiannya “terkait suara sah dan suara tidak sah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini secara rinci dan mendetail agar tidak terjadi kesalahan dalam pencoblosan dan penghitungan suara, karena secara keselurahan kegiatan tersebut harus diketahui oleh Saksi dan panitia pelaksana. Kemudian pula terkait pendistribusian surat suara dan kotak suara secepat akan kami retribusikan kedesa masing masing. Ujar Rozak menutupi pembicaraannya”, ujarnya.
Kemudian Kabag hukum pemkab Tanjung Jabung Timur Idris juga menyampaikan, “terkait pelanggaran dan aturan pelaksanaan pilkades, termasuk mengenai sanksi pilkades dalam pelaksanaan calon kepala desa bisa dikenakan sanksi bila tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku”, imbuhnya.
Tampak hadir dalam kegitan tersebut bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajarannya, Kapolres beserta anggota, para calon Kepala Desa sebanyak 89 calon, dan pilkades serentak siap menanda tangani deklarasi damai yang dipanggil perorang dalam mensukseskan pilkades yang damai aman dan nyaman kemudian usai melakukan penanda tanganan dilanjutkan dengan pernyataan serentak deklarasi kegiatan sebagai penutup yang disampaikan oleh semua cakades. (Bahar Suro).


