Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Tanjab Timur Amankan 4 Tersangka Narkoba

Polres Tanjab Timur Amankan 4 Tersangka Narkoba

Ilustrasi

JAMBI, Investigasi.Today – Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur beberapa bulan, IPTU Lumbrian Hayudi Putra, S. IK langsung menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM, berupa mengamankan 4 orang tersangka kasus narkoba sekaligus ditempat dan waktu yang terpisah, diantaranya 2 orang bandar dan 2 orang pemakai.

Pengungkapan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkapnya di Kecamatan Kuala Jambi pada tanggal 30 Juli 2019, dengan mengamankan seorang pedagang bernama Iwan T Bin Thoyib (alm), 45 tahun yang tinggal di RT. 07 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dari tangan tersangka Iwan T, Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik kecil yg di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,1 gram, 1 (Satu) Buah amplop warna putih, Alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas liquid Vape yang di atasnya terdapat pipet, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (Satu) buah korek api gas warna biru.

Sementara yang kedua dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pkl 21.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Tanjab timur berhasil mengamankan satu orang pemakai yang bernama Sahabudin Als Acok Bin Jamaludin (45 tahun), yang bekerja sebagai Petani dan tinggal di RT. 03, SK 17 Kelurahan Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beserta seorang bandar bernama Ahmad Boni Bin Sailan (32) berprofesi sebagai nelayan yang tinggal di Lorong Diamon RT. 04 RW. 02 Kelurahan Nipah Panjang 2.

Dari tangan tersangka Sahabudin Als Acok Bin Jamaludin, Sat Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 1 (Satu) klip plastik kecil yg di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu yang dibelinya dari tersangka Ahmad Boni Bin Sailan, 1 (Satu) Tabung Kaca (pirek), Alat hisab sabu (bong), 1 (Satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit Handphone Xiomi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BH.6350 TV, dan 1 (satu) unit Handphone Strawberry warna Biru Dongker Kombinasi Putih.

Dan seorang bandar atas nama Pandu warga Kecamatan Nipah Panjang ini merupakan bandar sabu yang ditangkap pada hari selasa 20 Agustus 2019 dari hasil pengembangan si Acok dan Boni.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Agus Desri Sandi, S. IK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU. Lumbrian Hayudi Putra, S. IK, MH pada Minggu 1 September 2019 membenarkan penangkapan tersangka dan bandar narkoba yang saat ini telah diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur.

“Alhamdulillaah saat saya diamanahkan dan dipercaya menjadi Kasat Narkoba, saya langsung menebus kepercayaan pimpinan dengan mengungkap dari 2 LP ada 4 orang tersangka yang mana 2 orang tersangka diantaranya bandar dan 2 orang tersangka sebagai pemakai, dengan barang bukti total bruto ada 1,2 gram narkoba jenis shabu “. Ungkapnya.

“Mohon dukungan dan suportnya dari rekan-rekan media, masyarakat, dan tokoh agama. Mari sama – sama kita berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Sama – sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kalau ada melihat tindak pidana narkoba, jangan segan – segan untuk melapor ke pihak berwajib”, Ajak IPTU. Lumbrian. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular