
Batam, investigasi.today – Polresta Barelang, Batam memusnahkan 19,6 kg sabu jaringan internasional dari Malaysia senilai Rp 29,5 miliar. Sabu tersebut sebelumnya akan dibawa dan diedarkan di Medan dan Aceh.
Pengungkapan 19,6 kg sabu tersebut bermula dari penangkapan seorang warga Batam pada Senin (18/7) lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang pelaku di Medan, Sumatera Utara.
“Hari ini dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 19,963 kg. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam,” Kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (9/8).
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dilakukan uji sampling untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Selanjutnya, 19,6 kg sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai.
“Jadi jumlah keseluruhan 19, 896 kg, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 Gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 kg sabu,” ujarnya.
Nugroho menyebutkan nilai ekonomis sahu yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 29,5 miliar. Dari pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan 196.929 jiwa.
“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikonsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 kg dirupiahkan sebesar Rp 29.538.750.000,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi atas kepemilikan 19,5 kg sabu adalah DDK warga Batam. Dia ditangkap di kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa. Kemudian pelaku W dan K warga Medan, Sumatera Utara Ditangkap pada Rabu (20/7). Mereka terancam hukuman mati. (Mona)