
Denpasar, Investigasi.today – Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol l Dewa Putu Gede Anom R.,SH.,SIK.,MH melalui Kanit VI ( PPA ) AKP Willa Jully Nendissa,SIK yang dipimpin oleh Kasubnit 10 Sat Reskrim Polresta Dps IPTU Nengah Seven Sampeyana , S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kejadian terhadap pencabulan anak ini di lakukan Gurunya Korban sebut saja Bunga oleh gurunya / mantan pensiunan guru bernama l Nyoman Suantara 66 Tahun yang beralamat Jln .Letda Made putra lll no 27 Denpasar.
Kejadian pada hari jum,at tanggal 6 November 2020 yang lalu terhadap siswinya sendiri bernama Bunga 13 Tahun tinggal di jalan Tukad Musi V No 3 Panjer Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan No. LP-B/ 603 / XI /2020/ Bali / Resta Dps, tanggal 6 November 2020, terkait kejadian menurut keterangan korban yang di jelaskan pelapor mengatakan, berawal pada hari Jumat tanggal 6 Nov 2020 sekira jam 19.00 wita pelaku selaku guru les Bunga datang untuk mengajar les mata pelajaran Matematika bertempat di rumah Bunga tepatnya di ruang makan lantai 2, sebelum dimulai les awalnya terlapor bertanya kepada Bunga ” APA ADA SOAL DARI GURU SEKOLAH “, dan Bunga menjawab tidak ada, kemudian pelaku membuat soal dari BAB baru dan menjelaskan cara mengerjakannya.
Kemudian datang adik Bunga yang bernama AYUKANYA meminta untuk diajarkan tentang perhitungan uang, selanjutnya terlapor membuatkan soal untuk AYUKANYA, saat adik Bunga yang bernama AYUKANYA mengerjakan soal pelaku mengelus elus paha Bunga namun Bunga tepis, setelah AYUKANYA selesai mengerjakan soal, pelaku menyuruh turun ke lantai 1, sedangkan Bunga terus mengerjakan soal, ketika terdapat soal yang tidak bisa dijawab kemudian Bunga bertanya kepada pelaku dengan posisi duduk bersebelahan dan saat itulah pelaku meraba pundak Bunga dengan tangan kirinya, setelah itu mencium pipi kanan Bunga sambil mengatakan ” MASAK SOAL KAYAK GINI NONA GAK TAHU ” saat itu Bunga tetap mngerjaian soal tetapi pelaku tetap merangkulnya sambil berkata ” SAYA MAININ YA SUSUNYA ” sambil langsung memegang susu Bunga kemudian Bunga tepis, akan tetapi pelaku dengan cara memaksa memegang susu Bunga yang kedua kali dan meremasnya dengan keras kemudian langsung Bunga tepis lagi dan langsung menyilangkan kedua tangannya untuk menutupi susunya.
Atas kejadian tersebut Bunga meminta agar lesnya selesai, kemudian Bunga turun ke lantai 1 kemudian diikuti oleh Pelaku sampai pelaku pulang.
Selanjutnya Bunga masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar, kemudian Bunga keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya yaitu pelapor sendiri, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tetsebut ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan dari laporan lbu Bunga, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasubnit 10 Sat Reskrim Polresta Dps IPTU Nengah Seven Sampeyana, S.H., M.H melakukan penyelidikan/mencari informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian pelaku dapat diamankan pada hari Rabu tgl 27 Januari 2021 sekira jam 12.00 wita di rumahnya di Jln. Letda Made Putra III No. 27 Dps/Lingk. Batu Mas Yangbatu Dangin Puri Kangin Dentim.
“Pelaku mengakui telah memegang sekali susu sebelah kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanan” Jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Dps guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yabg dapat di amankan berupa 1 Bh celana pendek jeans,1 Bh baju kaos warna hijau milik Bunga serta 1 Bh jaket parasut warna hitam,1 Bh celana panjang kain warna hitam,1 Bh baju kaos lengan pendek warna putih milik pelaku.
Terkait perbuatannya Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1,korban di jerat hukuman paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 tahun. (Iskandar)