Thursday, January 15, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukun

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukun

Malang, Investigasi.today – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus perkelahian berujung penusukan hingga korban tewas di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur.

Korban tewas dalam peristiwa ini Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun. Peristiwa sendiri terjadi pada Minggu, (25/06/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu. Ada empat tersangka yang sudah kami amankan.

“Dengan perincian, tiga tersangka kami tangkap pada Senin, (26/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka lainnya, menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” ujar perwira yang akrab disapa Budi Hermanto itu.

4 pelaku yabg berhasil ditangkap masing-masing adalah S (44), RK (26), TS alias Gotri (41), dan inisial E. Untuk pelaku S dan RK, keduanya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan kronologi penusukan ini berawal dari sebuah acara bantengan, dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut.

“Dan ketika itu, salah satu pelaku yang berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur. Namun saat ditegur, korban seperti menantang,” ujar Bayu.

Para pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan mabuk tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam dan langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia. Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam.

“Dimana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dan pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular