Kota Malang, investigasi.today – Polresta Malang Kota membongkar peredaran ganja antar propinsi. Enam tersangka diamankan dengan barang bukti 166,58 kilogram ganja.
Keenam tersangka ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota dengan lokasi berbeda. Jaringan pertama berinisial DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30), warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara; SIK (30), warga Lampung.
Dari tangan ketiga pengedar ini diamankan 154 bungkus ganja dengan berat 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan.
Jaringan kedua adalah tersangka berinisial Criz, ADB dan tersangka AJ. Dari tangan mereka petugas mengamankan ganja seberat 3 kilogram.
“Dari hasil operasi Satreskoba Polresta Malang Kota dengan stakeholder terkait, diamankan barang bukti ganja seberat 166,58 kilogram,” ujar Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12).
Imam menjelaskan para tersangka merupakan pengedar ganja antar propinsi yang meliputi Medan-Malang-Jakarta. Jaringan mereka terbongkar berawal dari penangkapan tiga pelaku (Criz, ADB, dan AJ) yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup,” pungkas Imam Sugianto. (Bangir)