Jakarta, Investigasi.today – Fakta terbaru diungkap kepolisian terkait dengan senjata api di rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menemukan sejumlah senjata api (senpi) saat penggeledahan rumah SYL.
Polri menjelaskan bahwa senjata itu dipergunakan untuk olahraga menembak, bukan untuk perlindungan diri. Hal itu diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik.
“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (30/10) seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polri memastikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan SYL adalah legal.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Djuhandani.
Ia mengatakan 12 senpi tersebut terdaftar atas nama SYL. Selain itu, sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.
Baca Juga: Polri Siang Ini Periksa Lagi SYL Soal Dugaan Pemerasaan oleh Pimpinan KPK
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” imbuh Djuhandhani.
Namun, ia mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, KPK masih memiliki kewenangan atas barang tersebut.
“Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman. Senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” kata dia.
Djuhandani menambahkan pihaknya baru bisa mengecek secara fisik jika dilakukan penyerahan.
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan berdasarkan data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” pungkasnya.
SYL sendiri kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada dirinya oleh pimpinan KPK pada Selasa (31/10) ini. Pemeriksaan kepada SYL akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“(SYL diperiksa) Di Bareskrim Mabes Polri,” kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Djamaludin tidak banyak menjelaskan mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya memastikan akan mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
“Iya sepertinya begitu (Kasus pemerasan). Pemeriksaannya jam 14.00 kalau saya nggak salah,” jelasnya. (Ink)