Surabaya, investigasi.today- Mapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Achmad Faisol Amir dan Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio, Selama Bulan September 2017 kemarin, mengungkap kasus sebanyak 6 kasus, dan 11 pelaku yang dijebloskan ke dalam penjara, dan 14 laporan masyarakat masih dalam pengembangan penyelidikan lebih dalam.
Dalam hasil ungkap selama Bulan September 2017 tersebut, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Iptu Endri Subandrio menjelaskan kami bersama anggota opsnal melakukan tugas di wilayah hukum Asemrowo ini tidak pernah main – main untuk memberantas tindak Kejahatan,” Ujarnya, Senin, (09/10/17) Sore.
Selama Bulan September 2017 kemarin disampaikannya, kami berhasil mengungkap tindak kejahatan yakni, sebanyak 6 Kasus yang masing masing diantaranya, 1 tersangka dengan Kasus Curat, 1 tersangka dengan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, 3 tersangka dengan Kasus Judi Remi, dan 3 tersangka dengan Kasus Penyalah Gunaan Pil Double LL, 1 tersangka dengan Kasus Sajam serta, 2 tersangka dengan Kasus Pencurian 365 dengan semuanya ini sudah kami Proses secara hukum,” Jelas Endri Subandrio.
Selain mengungkap sebanyak 6Â Kasus dan menangkap 11 tersangka ditambahkannya Endri Subandrio, kami beserta Anggota opsnal reskrim juga memproses sebanyak 14 laporan masyarakat di wilayah Polsek Asemrowo Surabaya.
“Dari 12 laporan masyarakat sudah kami proses. Namun di antaranya 2 laporan masyarakat ini masih belum kami proses, Karena saat pelapor di hubungi tidak mau datang ke Kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Seperti halnya, pelaporan tentang Pencurian Sepeda Motor, saat tersangka sudah tertangkap dan diamankan ke Mapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya,pihak pelapor tersebut sudah kami hubungi via telepon, tetapi tidak mau datang,” Pungkasnya Perwira Asli Lamongan. (lam/pril)