Surabaya, investigasi.today – 15 pelaku pengedar, pemakai bahkan pemasok narkotika golongan 1 narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dan di ungkap oleh Tim Bandit Polsek Karang Pilang.
Dibawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Marji Wibowo, jajaran Reskrim Polsek Karang Pilang sudah berkali kali mengantongi berbagi prestasi .
Dari 15 pelaku yang berhasil diamakan tersebut, dua diantaranya perempuan atas nama Ely dan Wildam.
Kedua tersangka perempuan tersebut kos di Dukuh Karangan Gang IV Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
MK 45 tahun warga Banyu Urip Kidul Sawahan Surabaya, EKR 25 tahun warga Banyu Urip Kidul Surabaya, BS 28 tahun kontrak di Banyu Urip Sawahan Surabaya .
Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanta SH menjelaskan, “Penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Banyu Urip Kidul Molin Kecamatan Sawahan Surabaya terdapat jaringan peredaran narkotika jenis sabu”, katanya.
“Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku”, lanjutnya.
Dari pelaku MK petugas berhasil menyita barang bukti 4,64 gram sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.
Dari tersangka EKR petugas mendatpatkan barang bukti Sabu seberat 15,75 ,gram, dari tersangka BS petugas juga menyita sabu seberat 324,75 gram.
Kemudian dikembangkan lagi dan dilakukan penggledahan, petugaspun mendapatkan barang bukti sabu dirumah tersangka MK seberat 50 gram.
Dari tersangka BS petugas mendapatkan keterangan, bahwa dirinya sudah dua kali menjual sabu pertama 50 gram dan kedua 50 gram.
“Adapun para pelaku yang masih (DPO) kini dalam pencarian dan nama serta ciri cirinya sudah dikantongi petugas,” Pungkas Noerijanto.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, adalah ;
Sabu seberat 4 ons, alat timbangan, uang tunai, Hp, Bong dan klip plastik.
Para Tersangka terancam hukuman 5 tahun atau seumur hidup, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Prl)