Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolsek Selbar Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian Sapi

Polsek Selbar Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian Sapi

Tabanan, Investigasi.today – Bertempat di Polsek Selbar, Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., melakasanakan pengungkapan kasus (Konferensi Pers) kasus tindak pidana pencurian sapi pada hari Jumat (4/9) kemarin.

Kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 09.00 wita, korban membuat laporan atas kejadian hilangnya sapi miliknya ke Polsek Selbar, dimana kejadian hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 10.00 wita korban/pelapor yang berprofesi sebagai petani datang ke kebun miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat dengan tujuan untuk memberikan makan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor sapi bali betina (2 ekor sapi induk dan 1 ekor anak sapi berumur sekitar 2 tahun). Setelah selesai memberikan makan sapi, korban/pelapor kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 15.00 wita korban/pelapor kembali ke kebunnya untuk memberikan makan 3 ekor sapi miliknya, namun korban/ pelapor hanya menemukan 2 ekor sapi miliknya (2 induk sapi), sementara 1 ekor lagi (anak sapi berumur sekitar 2 tahun yang memiliki ciri khusus luka pada bagian pantat kiri) tidak ada di tempat semula. Korban/pelapor melakukan pencarian terhadap anak sapi tersebut, namun sampai 7 hari dilakukan pencarian, anak sapi yang hilang tersebut tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut, korban saat itu tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Selbar selanjutnya melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi korban, Dimana ciri khusus pada sapi yang hilang serta pernyataan korban yang menyampaikan secara tidak sengaja melihat seekor sapi yang memiliki ciri ciri yang hampir sama dengan sapi miliknya yang hilang, akhirnya Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pemilik sapi (terduga pelaku).

Setelah dilakukan interogasi, pemilik sapi (terduga pelaku) I MADE PURYAWAN alias PAK MAYA mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya dan mengakui telah mengambil serta menguasai 1 ekor sapi yang bukan haknya/miliknya. Dimana pelaku mengambil sapi milik korban tersebut ketika sapi terlepas dan menyembunyikannya di kebun milik pelaku. Setelah barang bukti 1 ekor sapi ditunjukkan kepada korban, pihak korban mengenali bahwa sapi tersebut memang miliknya yang hilang 2 tahun yang lalu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan 1 ekor sapi bali betina dengan warna bulu merah kekuning-kuningan, dengan ciri khusus ada luka gores pada pantat sapi sebelah kiri dan memakai ikat tali warna biru. Terduga diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut  6 juta rupiah, Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil dan menuntun di Tegalan milik korban dibawa ke tempat Kebun pelaku. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular