Jakarta, Investigasi.today – Publik Tanah air kembali dikeujutkan dengan tertangkapnya komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) kemarin.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan Polisi mengamankan barang bukti 0,36 gram sabu yang diketahui sisa hasil konsumsi Nunung tiga hari lalu. Informasi yang diperoleh polisi, Nunung membeli sabu dua gram. Nunung sempat membuang sabu di kamar mandi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, sebagian sabu dibuang di dalam kloset kamar mandi.
“Sebagian sempat dibuang ke kloset toilet di rumahnya. Karena dari pengakuannya, dia beli dua gram sabu,” ungkapnya.
Selain mengamankan Nunung dan suaminya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, dan empat buah telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, Nunung dan suaminya mengaku telah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak sepuluh kali dalam tiga bulan terakhir dengan alasan untuk meningkatkan stamina.
Setelah positf menggunakan sabu, apakah Nunung Dipenjara atau Direhabilitasi?
Secara hukum, peran seseorang dalam kasus narkotika akan menentukan apakah akan diancam dengan pidana penjara atau direhabilitasi.
Dalam ketentuan pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika menyebutkan jika terduga pelaku terlibat dalam mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, menjual-belikan, melakukan ekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan, atau dijual-belikan.
Sementara itu, jika terduga pelaku hanya sebagai pengguna narkotika dengan jumlah tertentu, maka secara hukum dapat direhabilitasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang berbunyi:
“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Pada prinsipnya, seorang pengguna narkotika harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika agar bisa direhabilitasi, sehingga memang sudah seharusnya wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali, baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan bagi tersangka pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi.
Apakah dengan Barang Bukti 0,36 Gram, Terduga Pelaku Dapat Direhabilitasi?
Indikator utama pengguna dapat direhabilitasi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu. Jika barang bukti yang ditemukan polisi adalah narkotika jenis sabu-sabu yang tidak melebihi satu gram dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan atau dijual-belikan, maka sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, terduga pelaku dapat direhabilitasi. (Ink)