
Jakarta, Investigasi.today – Pembagian kupon daging kurban dilarang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam konferensi pers yang digelar Kemenko PMK, Menag Yaqut menyatakan “pelaksanaan kurban sudah diatur teknisnya. Ini sesuai arahan dari Pak Menko dan juga berdasarkan dari aturan yang ada di PPKM Darurat,” ungkapnya, Jumat (2/7).
Yaqut menjelaskan penyembelihan hewan kurban tak boleh menimbulkan kerumunan, tempat akan dibatasi dan yang diizinkan untuk melihat proses penyembelihan hanya warga yang melakukan kurban. Daging kurban akan dibagikan dari rumah ke rumah, oleh karena itu pembagian kupon daging kurban kepada masyarakat akan dilarang.
“Pembagian daging kurban meenimbulkan kerumunan dan biasanya dibagi dengan kupon, makanya tidak ada lagi kupon pembagian. Harus diserahkan ke rumah masing-masing,” tandasnya.
Yaqut menegaskan bahwa aturan ini nantinya akan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama dan akan disebarkan ke berbagai lapisan masyarakat.
“Nanti diturunkan jadi SE Menag,” tandasnya.
Tidak hanya aturan terkait kurban, Yaqut juga melarang pelaksanaan salat Iduladha di masjid dan pelaksanaan takbir juga hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
“Takbir kita larang di zona PPKM Darurat. Nggak boleh ada keliling, iring-iringan, jalan kaki, di masjid juga. Di rumah saja,” tegasnya.
Semua aturan tersebut akan berlaku untuk wilayah yang masuk dalam PPKM darurat, yakni wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, karena laju penularan covid-19 yang terus melonjak. Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Selama penerapan kebijakan tersebut, dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, ibadah di rumah, hingga work from home 100 persen. (Ink)