Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimPPKM Jilid II Kota Malang, Sutiaji: Akan Diberlakukan Lebih Ketat Lagi

PPKM Jilid II Kota Malang, Sutiaji: Akan Diberlakukan Lebih Ketat Lagi

Wali Kota Sutiaji saat menyegel sebuah kafe karena melanggar aturan

Kota Malang, Investigasi.today – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II Kota Malang akan dilakukan mulai hari ini hingga 8 Februari 2021. PPKM jilid II ini akan dilakukan lebih ketat ketimbang jilid I yang berlangsung sejak 11-24 Januari 2021.

Terkait hal ini, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa sesuai aturan pusat, jam malam tetap berlaku mulai pukul 20.00 WIB. Namun, aturan jam malam ini sudah dimodifikasi oleh Pemkot Malang sejak jilid I lalu.

Kelonggaran jam malam untuk pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Hal yang berbeda dan lebih ketat di jilid II adalah untuk para pedagang kaki lima (PKL). Jika di jilid I mereka masih diperbolehkan melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB, kini mereka dilarang melayani makan di tempat.

“Bagi PKL, kami tolerir pukul 20.00 boleh buka tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk harus take away (dibawa pulang). Karena kan kasihan mereka buka pukul 17.00 atau 18.00 WIB tapi pukul 20.00 WIB harus tutup,” tegas Sutiaji, Senin (25/1).

Menurut Sutiaji, secara keseluruhan PPKM jilid II tidak berbeda dengan jilid I. Hanya ada pengetatan untuk PKL di mana mereka dilarang melayani makan di tempat. Dilarang membawa meja dan kursi untuk pembeli. Mereka juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.

“Untuk pembatasan kerumunan massa, pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian, untuk penerapan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,” terang Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan bahwa PPKM adalah kebijakan turunan dari pusat, ada 73 kota/kabupaten yang masuk dalam PPKM termasuk Kota Malang. PPKM di Kota Malang bisa berhenti pada jilid II, asal masyarakat tertib protokol kesehatan COVID-19 dan angka kasus menurun.

“Tetap patuhi protokol, yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Jadi mohon kesadaran itu, seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan,” pungkas Sutiaji. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular