
Mojokerto, Investigasi.today – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto turun dari Level 3 menjadi Level 2. Penurunan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Yakni tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang ini disambut gembira oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
“Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama, artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya” ungkap Ning Ita (sapaan akrab, red), Rabu (9/3/2022).
Meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini berharap agar masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ditingkatkan. Ning Ita pun mengingatkan agar masyarakat selalu disiplin prokes dalam melakukan kegiatan.
“Masyarakat Kota Mojokerto dalam melakukan kegiatan harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada. Itu pesan saya,” ujarnya.
Selain Kota Mojokerto, PPKM Level 2 juga berlaku di 16 Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur. Yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya.
Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik. (Slv)


