Jakarta, investigasi.today – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 27 pejabat untuk mengemban jabatan penasihat dan utusan khusus presiden. Gaji penasihat dan utusan khusus presiden bisa setingkat menteri.
Mengenai besaran gaji untuk penasihat dan utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Selasa (22/10).
Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.
Dalam Pasal 6 dan Pasal 22 diatur mengenai keuangan dan fasilitas untuk penasihat dan utusan khusus presiden. Mereka diberi hak keuangan dan fasilitas setingkat jabatan dengan menteri. Berikut bunyi pasalnya:
Bunyi Pasal 6:
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Bunyi Pasal 22:
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Dalam perpres tersebut, penasihat dan utusan khusus presiden memiliki tugas yang sama. Mereka akan diberi tugas tertentu langsung dari presiden, di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat dan utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat negara di Istana Presiden, Jakarta. Prabowo melantik kepala badan hingga utusan khusus presiden.
Gubernur Lemhanas: Tubagus Ace Hasan Syadzily
Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono
Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan KH Miftah Maulana Habiburrahm
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad
Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani
Penasihat Khusus Presiden
Penasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir Effendy
Penasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo Yusgiantoro
Penasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Dudung Abdurachman
Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto
Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto
Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliawan Darmansyah
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dr Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
Badan Penyelenggara Haji
Kepala Badan Penyelenggara Haji Kh Moch Irfan Yusuf
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko
Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto
Badan Gizi Nasional
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. (Ink)