Teks foto : terdakwa Prayogo DS saat menjalani sidang
SURABAYA,Investigasi.today – Prayogo Didit Suryono (28) kembali menjalani sidang dalam agenda putusan perkara peredaran narkoba.
Pria asal Demak Timur Surabaya ini diadili lantaran nekat menjadi perantara, kurir atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu, sidang dipimpin Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim, dan dengan jaksa penuntut umum I Made Adi Sudiantara.SH.MH. dan Farida Hariani.SH.MH.
Atas tuntutan JPU tersebut dibuat pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (9,6) sembilan tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (14) empat belas tahun penjara, denda sebesar 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Adapun tuntutan jaksa mengacuh pada pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, berimbang dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dengan berat total 17,737 gram,
Atas putusan tersebut, setelah terdakwa konsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) kemudian terdakwa kembali ketempat duduknya semula seraya berkata saya terima pak hakim, ucap terdakwa. (Ml).