Jakarta, Investigasi.today – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah. Selain itu, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023, dikutip Jumat (23/6).
Kepala negara menyebut, penambahan libur menjadi tiga hari untuk mendorong meningkatkan prekonomian. “Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi utamanya di daerah pariwisata lokal. Karena kita lihat bisa, diputuskan,” ucap Jokowi saat berkunjung ke Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6). (Slv)