Malang, investigasi.today – Seorang pria paruh baya tertangkap usai membobol sebuah minimarket di Bululawang, Kabupaten Malang. Puluhan bungkus rokok diamankan dari tangan pelaku berinisial PR (54), warga Tumpang, Kabupaten Malang, itu.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan pelaku diamankan petugas tak lama usai melakukan aksinya pada, Sabtu (4/11/2023).
Penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapat laporan dari karyawan toko minimarket Indomaret terkait adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.
“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merek,” ujar Taufik, Senin (6/11).
Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.
Taufik mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bangunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping.
Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Bangir)