Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalPro Kontra Perda Poligami Aceh, Komnas Perempuan; Itu Kekerasan Bagi Ibu dan...

Pro Kontra Perda Poligami Aceh, Komnas Perempuan; Itu Kekerasan Bagi Ibu dan Anak, FPI; Niatlah Untuk Jihad

Jakarta, Investigasi.today – Rancangan qanun (Perda) Aceh yang mengatur soal poligami menuai pro dan kontra, ada yang mendukung dengan berbagai alasan tapi banyak juga yang menolak. Saat ini pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur tentang praktik poligami.

Alasan qanun (perda) tersebut dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, menyampaikan bahwa draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak legislatif serta sudah dibahas sejak awal 2019. “Salah satu bab dalam qanun tersebut mengatur tentang poligami. Kita tahu praktek poligami dibolehkan dalam hukum Islam dan ada dalam Alquran,” ungkapnya, Minggu (7/7) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirjen Binmas Kemenag, Muhamadiyah Amin mengatakan Kementerian Agama sudah menerima rancangan qanun tersebut dan akan mempelajari rancangan qanun Aceh tentang dibolehkannya poligami.

“Kami sudah terima rancangannya dan itu bersifat di Aceh saja, tapi lebih lanjut akan dibahas lebih jauh dengan pihak Kementerian Agama,” ujarnya.

Amin mengaku pihak DPR Aceh sudah datang ke Kemenag untuk berkonsultasi tentang rancangan qanun itu, karena setiap aturan yang dibuat daerah harus sesuai dengan undang-undang.

“Memang sudah konsultasi, tapi bagaimanapun juga kan tetap menginduk pada aturan nasional kita, yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1974, saya kira prosesnya masih panjang, tidak secepatnya,” tandasnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan akan duduk bersama dengan pihak terkait untuk mempelajari itu, karena jangan sampai semua daerah istimewa yang ada di Indonesia membuat aturan tersendiri, padahal ada aturan yang lebih besar yaitu negara kita.

“Kita akan pelajari, kita akan mengundang untuk mendiskusikan itu. Jangan sampai keinginan daerah tertentu membuat gaduh daerah lain. Negara kita kan negara Pancasila, walaupun secara khusus aceh punya aturan tersendiri,” jelasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah Yacob mengatakan pada dasarnya kita semua tidak menafikan bahwa perihal poligami ada dalam ajaran Islam, tapi bicara poligami bukan persoalan ‘kepanikan’ perempuan.

“Jika hadirnya qanun ini hanya memaksakan perilaku secara keliru seolah poligami menjadi lifestyle (gaya hidup) bagi yang mampu, namun tanpa melihat esensi dari poligami itu sendiri. Poligami bukan lifestyle,” ungkapnya.

Hal senda juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny, Ia menilai rancangan qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat. Poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Maka dari itu, poligami seharusnya dilarang
seperti di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami,” ujarnya.

“Kami Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami,” ungkapnya.

“Poligami hanya menguntungkan satu pihak saja, supaya laki-laki bisa memuaskan berahinya terhadap lebih dari satu perempuan. Pertanyaan apakah boleh perempuan berpoligami?” jelasnya.

Lain hanya dengan Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry, Ia menyampaikan bahwa FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. “Bupati dibolehkan poligami minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua,” ungkapnya.

Muslim menambahkan syarat bisa poligami adalah harus siap untuk berlaku adil lahir batin. Perlu diingat oleh lelaki, jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita, niatlah nikah untuk jihad,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular