Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro bersama tersangka ZR saat di TKP
GRESIK, Investigasi.Today – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar peredaran alat kesehatan yang belum mengantongi izin produksi dan mengamankan Zudi Rotin (41) warga Jalan Qomarudin Blok GG no. 12 Kav Brai, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka Zudi adalah dari perusahaan farmasi PT. Bifea Medika Mandiri Indonesia, yang beralamat di Komplek Pergudangan Prambangan, Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan “meski tidak mengantongi izin dari Menteri Kesehatan, tersangka ZR berani mengedarkan. Bahkan memproduksi alkes implan orthopedi berupa skrup dan plat yang diperuntukkan dalam operasi bedah tulang,” ungkapnya saat pers release, Senin (22/10).
Alkes yang diproduksi dari bahan stainless ini,dibuat tersangka dengan menggunakan peralatan bor, gerindra, mesin pres dan poles.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti, yakni 350 scrup orthopedi, 20 pen orthopedia, 1 lembar besi stainless, mesin bor, bubut, gerindra tangan, mesin pres, mesin poles, 26 resi pengiriman, dan mutasi rekening atas nama Zudi Rotin,” lanjut Wahyu.
Pers release ungkap kasus produksi alkes Illegal
Alat kesehatan yang diedarkan dan diproduksi tersangka ini sangat vital, dipasang dalam tubuh manusia saat operasi bedah pasien patah tulang.Tersangka akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar.
Saat ditanya wartawan, Zudi Rotin mengaku bahwa dulu dia bekerja di perusahaan farmasi. Usahanya ini masih tahap permulaan dan peredaran alkes-nya hanya sebagai uji coba untuk proses pengajuan izin ke Dinas Kesehatan.
“Belum diproduksi secara massal, sejak pindah ke sini (Gresik). Kita hanya menerima order kecil-kecil untuk tryel (uji coba) sekalian untuk proses perijinan” ujarnya. (Ink)