Sidoarjo, investigasi.today – Proses penyidikan dugaan kasus tipikor APBD Desa Gempol Klutuk yang menyeret kepala Desa sebagai terlapor prosesnya terus berjalan di Kejari Sidoarjo,Minggu(26/11/2017).
Kasi pidsus Kejari Sidoarjo mengatakan,”Pihak penyidik kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya, kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada Maka akan di tetapkan sebagai tersangka,”ucapnya.
Beliau juga menyayangkan, lamanya hasil audit dari Inspektorat diterima pihak kejaksaan.
Itulah alasannya kenapa proses ini berlarut larut,kalau hasilnya sudah kami terima dan ada kerugian negaranya kami akan menaikan status terlapor Kepala Desa Gempol Klutuk menjadi tersangka.
Tim investigasi Menemui Kozzim LGMI,”Saya prihatin dengan statemen kasi pidsus yang mengatakan bahwa pihaknya keberatan, Kalau nantinya melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor dengan dugaan kerugian negara yang tidak sampai Rp 50.000.000.
Karena ini penegakan hukum yang seharusnya menggunakan prinsip hukum yang sudah diatur,” terangnya.
Dalam KUHP dan Undang- Undang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi
Yang sudah jelas tercantum dalam pasal 12A Undang-Undang NO 20 thn 2001 angka 1,pasal 6, sampai 11. berlaku apabila tindak pidana korupsinya diatas Rp 5 juta.
Dengan ini tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan Tipikor Maupun ke ranah hukum, Biar setiap kepala desa yang korupsi akan ada efek jeranya,” lanjutnya.
Dan untuk menghitung kerugian negara, seharusnya pihak kejaksaan tidak menunggu hasil audit inspektorat karena mereka itu auditor internal. Apakah mereka(inspektorat)bisa obyektif ? saya tidak yakin itu.
“Seharusnya BPKP lah yang melakukan audit infestigasi untuk menghitung kerugian negaranya karena BPKP lah auditor independen yang sah menurut kontitusi negara kita,” pungkasnya. ( ryo/yut)