Monday, February 16, 2026
HomeBerita BaruJatimProyek Bangunan di SMPN 3 Rogojampi Disinyalir Melanggar Undang-Undang

Proyek Bangunan di SMPN 3 Rogojampi Disinyalir Melanggar Undang-Undang

BANYUWANGI, investigasi.today – Proyek bangunan di suatu sekolah lazim disertai papan nama proyek akan tetapi di SMPN 3 Rogojampi menimbulkan tanda tanya dan terkesan misterius pasalnyasejak awal digarap hingga selesai belum terlihat papan nama merupakan wujud keterbukaan informasi kepada publik.

Tanpa memasang papan nama proyek tidak menutup kemungkinan publik beranggapan telah terjadi penyimpangan pada kegiatan tersebut.

Menurut salah seorang guru kepada awak media mengatakan, “Bangunan tersebut direhab untuk dijadikan kantin sekolah, kalau dana anggarannya saya tidak tahu”, katanya.

Tanpa memasang papan nama proyek bangunan di SMPN 3 Rogojampi terletak di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi tersebut disinyalir melanggar Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kewajiban badan publik negara dan badan publik nonnegara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja melanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah. Dihubungi awak media melalui WhatsApp kepala sekolah SMPN 3 Rogojampi bungkam. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular