
Malang, Investigasi.today – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya mulai berlaku efektif pada Minggu, 17 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Malang Raya di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5).
Penerapan PSBB Malang Raya akan dimulai dengan masa sosialisasi selama tiga hari, yakni 14-16 Mei 2020. “Proses sosialisasi akan berjalan selama tiga hari, yakni Kamis, Jumat dan Sabtu. Jadi, PSBB Malang Raya efektif dimulai hari Minggu,” jelas Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu menuturkan, 17-19 Mei atau tiga hari pertama penerapan PSBB adalah masa imbauan dan teguran bagi pelanggar.
“Hari pertama berarti Minggu. Minggu, Senin, Selasa adalah masa imbauan dan teguran. Rabu dan seterusnya sampai hari ke-14 maka teguran dan penindakan,” tandas Khofifah.
Khofifah telah menerima model penerapan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Salah satunya adalah program Kampung Tangguh yang mengedepankan partisipasi masyarkaat selama penerapan PSBB.
“Berbagai role model yang sudah diinisiasi di Malang Raya sudah pernah dipresentasikan kepada kami di dalamnya adalah Kampung Tangguh yang kita ingin ini menjadi bagian dari prototipe bagaimana sesungguhnya keterlibatan di unit paling bawah, itu faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (11/5) telah menyetujui penerapan PSBB di Malang Raya yang meliputi, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). (Bangir)