Banyuwangi, investigasi.today – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Ringintelu kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi menjadi bahan perbincangan publik khususnya warga yang bertempat tinggal di desa Ringintelu lantaran di duga telah terjadi Pungli.
Sumber mengatakan,” Untuk biaya pendaftaran proses sertifikat bagi warga desa Ringintelu di kenakan biaya sebesar Rp.600 Ribu per bidang dan untuk warga lain yang memiliki tanah di desa Ringintelu di kenakan biaya sebesar Rp. 1 Jt per bidang”, ujarnya.
Besarnya biaya yang di bebankan kepada masyarakat tersebut diduga telah terjadi Pungli karena sesuai dengan kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang telah ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah.
Ketua panitia kelompok masyarakat (POKMAS) desa Ringintelu kecamatan Bangorejo sa’at di temui awak media Investigasi tidak berada di tempat. (Widodo)