Mataram, investigasi.today – Polisi menetapkan Iptu AS sebagai tersangka. AS merupakan perwira Polda NTB yang diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya, Hanifatuzzahraini alias Hanifa, menggunakan palu.
“Informasi yang saya dapatkan dari Ditreskrimum Polda NTB seperti itu (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Kabid Humas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana, Jumat (19/4).
Rio menyatakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu AS merupakan tindak pidana murni. Polisi bakal tetap memproses kasus tersebut meski suatu ketika laporan Hanifa dicabut.
“Kalau terbukti bersalah akan ditindak tegas meskipun dia anggota kepolisian. Istrinya sudah melaporkan penganiayaan pakai palu,” tegas Rio.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polda NTB untuk melindungi setiap anggota yang melakukan tindak pidana. Sebab, hal itu bisa merusak citra kepolisian.
Sementara itu, penasihat hukum Iptu AS, Usep Syarif Hidayat, mengaku belum tahu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, sejauh ini proses pemeriksaan para saksi belum usai. Maka, AS belum bisa ditetapkan sebagai tersangka
“Pemeriksaan saksi saja belum semuanya diperiksa. Kalau ditetapkan sebagai tersangka, harusnya kan ada pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini belum ada,” kelit Usep melalui sambungan telepon.
Usep menegaskan sejauh ini Iptu AS belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, AS sempat mudik ke kampung halamannya di Bima, NTB. “Kemarin dia pulang kampung ke Bima pas Lebaran. Saya belum komunikasi malah,” ujarnya.
Usep mengatakan kliennya sudah mengupayakan damai dengan Hanifa. Iptu AS juga sudah mendatangi orang tua Hanifa. Namun, Usep melanjutkan, upaya damai itu ditolak Hanifa.
“Dia (Hanifa) tetap meminta kasus ini tetap diproses,” ucapnya.
Terpisah, Hanifa mempertanyakan kejelasan status penanganan kasus dugaan penganiayaan Iptu AS. Dia keberatan suaminya itu masih bebas pergi keluar kota, seperti mudik ke Bima saat Lebaran.
“Saya berharap kasus ini bisa ditangani serius oleh aparat Polda NTB menyusul bukti hasil visum penganiayaan dirinya sudah dikantongi penyidik,” tegas Hanifa via WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Hanifa melaporkan AS atas dugaan penganiayaan. Hanifa mengungkapkan suaminya itu memukul betis dan mata kakinya menggunakan palu hingga lebam. Pemicunya, AS menuduh sang istri mencuri handphone (HP) miliknya.
“Waktu itu perselisihan dengan AS. Saya diduga mencuri HP-nya. Saya disumpah, digeledah tapi HP-nya nggak ada. Orang saya nggak curi,” kata Hanifa.
Hanifa mengaku tidak mengetahui HP milik AS disimpan di mana. “Dia pukul kaki saya di betis, mata kaki, dan saya sempat dicekik juga,” ungkap Hanifa.
Setelah mendapat bogem dari sang suami, Hanifa melarikan diri ke rumah tetangga. Dia lalu menelepon salah satu kerabat dan meminta agar dijemput.
“Saya lari ke rumah tetangga amankan diri,” cerita Hanifa.
Wanita yang menikah pada 2022 ini mengaku bukan pertama kali AS melakukan KDRT. Hanifa menyebut pada 1 Februari 2024, AS juga pernah dilaporkan ke Propam Polda NTB.
“Pernah waktu itu tapi tidak dilaporkan,” ucapnya.
Hanifa mengaku penganiayaan yang dilakukan AS kali ini tidak bisa ditoleransi. Dia pun melaporkan suaminya ke Ditreskrimum Polda NTB.
“Saya sudah visum di RS Bhayangkara bersama penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya. (iskandar)