Teks foto ; Kades Laban (Slamet Efendi) bersama Kapolres Gresik ( AKBP Wahyu Sri Bintoro) saat pers release
Gresik, investigasi.today – Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Slamet Efendi. Ia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Dari informasi yang dihimpun, Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp 90 juta dan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli, korban mengurus Surat Keterangan itu.
“Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli,” ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (7/5/2018).
Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 20 juta. Setelah dinego oleh korban, maka disepakati sebesar Rp 10 juta.
Teks foto ; Slamet Efendi saat digelandang petugas
“Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta sebagai uang muka. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya,” ungkap Kapolres.
Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa.
Kepala Desa satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.
“Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment),” terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Atas perbuatannya itu , Kades Slamet Efendi dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda 200 sampai 1 Miliar Rupiah. Salvado)