Monday, March 2, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalPunya Itikad Baik, Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Punya Itikad Baik, Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang Rp 250 Juta

Bangkalan, investigasi.today – Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021 di Desa Kelbung Kecamatan Galis telah memasuki persidangan. Salah satu tersangka diketahui mengembalikan uang yang dikorupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan total kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 4,2 miliar. Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses.

Ia membenarkan salah satu tersangka berinisial SH mengembalikan uang yang dikorupsi. Adapun uang yang dikembalikan yakni Rp 250 juta.

“Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp 250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp 75 juta,” ungkapnya, Selasa (3/1).

Ia menyebut, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda,” jelasnya.

Fahmi menjelaskan meski telah uang hasil korupsi dikembalikan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH. Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.

“Namun kami melihat ini sebagai upaya itikad baik dari terdakwa untuk jumlah kerugian masing-masing terdakwa itu nanti akan dibuktikan di pengadilan saat ini masih proses pembacaan dakwaan,” pungkasnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular