Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruJatimPurna Jabatan, Busyro Karim Serahkan Jabatan kepada Plh Edy Rasiadi

Purna Jabatan, Busyro Karim Serahkan Jabatan kepada Plh Edy Rasiadi

Sumenep, Investigasi.today – Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M. Si. melaksanakan kegiatan serah terima tugas jabatan kepada  Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Ir. Edy Radiadi, M. Si yang dilaksanakan di rumah Dinas Bupati Sumenep terkait dengan masa jabatan Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep Akhmad Fauzi, SH. sudah berakhir pada tanggal (17/2/2021) dan resmi yang ditunjuk menjadi tugas Pelaksana Harian (PLH) diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasyiadi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan Jabatan ini, sudah sesuai dengan Surat  Keputusan Gubernur Jawa nomor 131/165/011.2/2021 tentang soal petugas pelaksana harian”, terangnya, Rabu (17/02) kemarin.

Pada pelaksanaan kegiatan proses penyerahan jabatan Plh dari Bupati Sumenep Busyro Karim kepada Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiadi diawali dengan penanda tanganan dari Bupati Busyro Karim kepada Plh Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasiadi sebagai Plh Bupati Sumenep sebelum Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. 

Bupati Sumenep dalam sambutannya menyampaikan bahwa “mulai hari ini saya sudah merasa lega karena pihak kami sudah melaksanakan tugas sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sumenep dan telah selesai tugasnya sebagai Kepala Daerah dua periode  dan pada hari ini sudah purna jabatan”, ungkapnya. 

“Mulai hari ini, tanggal 17 Februari 2021, saya sudah purna dari jabatan Bupati Sumenep, dan jabatan Bupati merupakan suatu amanah yang harus diemban dengan baik dari rakyat, dan bahkan selama dua periode atau 10 tahun menjabat Bupati banyak hal yang dicapai dari segala sektor yang ada dan untuk salah satunya  dalam bidang SDM dan Infrastruktur”, tegasnya. 

“Dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh OPD dan seluruh elemen yang ikut juga membantu selama 10 tahun dalam kepimpinan kami,” papar Suami dari Nurfitriana Busyro. 

Pihaknya meskipun secara formal purna dari jabatan Bupati, akan tetapi dirinya tetap akan memberikan yang terbaik demi kemajuan Sumenep ke depan dan kontribusi terhadap Kabupaten Sumenep walaupun dengan cara yang lainnya. 

Hal senada apa yang di sampaikan oleh Plh  Bupati Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi dalam sambutannya menyampaikan bawah “sejak Kepemimpinan Bupati Sumenep Busyro Karim selama dua Periode, Kabupaten Sumenep banyak mengalami perubahan dan kemajuan

dari apa yang yang telah dicapai dari berbagai sektor yang ada, dan tentunya dalam hal ini tidak lain karena sentuhan dari tangan dinginnya selama menjabat sepuluh tahun”, ungkap Plh Bupati Edy Rasiadi.

“Walaupun beliau mulai sekarang sudah  berakhir atau Purna Jabatan akan tetapi kami harap demi majunya Kabupaten Sumenep ke depan untuk tetap memberikan masukannya”, tandasnya. 

Dan kami selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, pihaknya tetap untuk mewakili seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Kabupaten Sumenep, “Kami kalau ada kekurangan secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep minta maaf, selama ini jika ada yang kurang berkenan”, tuturnya. 

Sedangkan pada masa jabatan Dr. KH. A. KH Busyro Karim, MSi dan Wakil Bupati Achmad Fauzi, SH. yang berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 karena berdasarkan Surat keputusan (SK) dari Kemendagri Republik Indonedia.

Sementara pada pelantikan Bupati dan wakil Bupati  yang terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan pelantikan pada tanggal 17 Februari 2021, berhubung karena masih menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Kemendagri menunda untuk pelantikannya, dan sementara untuk mengisi pada kekosongan jabatan, maka dibentuk Pelaksana Harian atau Plh Bupati yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Ir. Edy Rasiadi, M. Si. 

“Sesungguhnya untuk Pelaksana Harian (PlH) Bupati yang diserahkan kepada pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, maka untuk Pelaksana Tugas (PLT) adalah merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap”, pungkasnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular