
Jakarta, investigasi.today – Pimpinan KPK telah sepakat mengembalikan 2 jaksa KPK yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, dan surat penarikan itu sudah ditandatangani pada 28 Januari 2020.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan “pimpinan sudah memutuskan mengembalikan jaksa yang diminta. Jaksa Agung yang minta, anda pahami itu. Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari, terus kemarin tanggal 28 Januari kita tanda tangani surat pengembaliannya,” ungkapnya saat berada di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (29/1).
Namun Firli tidak mau menjawab saat ditanya tentang salah satu jaksa yang ditarik adalah Yadyn, kaksa penyidik yang menangani kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Meski begitu, Firli memastikan pemindahan jaksa ini tidak akan mempengaruhi penanganan kasus.
“Saya tidak mau nyatakan itu, tapi yang pasti ada permintaan Kejaksaan Agung yang menarik dua jaksanya, hanya itu. Yang pasti tidak ada kasus yang kita tangani itu berhenti, semua tetap berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni Kejaksaan dan Polri karena atas dasar kebutuhan di institusi asalnya. “Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi, ada pegawai tetap baik dari kepolisian atau Kejagung yang dipekerjakan sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi,” ungkap Ali saat itu di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Identitas empat pegawai yang ditarik tersebut adalah Sugeng dan Yadyn, yang merupakan pegawai kejaksaan serta Rosa dan Hendra, penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK.
Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).
“Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?” tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.
“Anda konfirmasi saja kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya,” jawab Firli.
Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?
“Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu,” terang Firli.
Untuk diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. (Ink)