Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalRacik Kopi Ganja, Inam Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi 

Racik Kopi Ganja, Inam Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi 

Cimahi, investigasi.today – Indra Purba alias Inam, warga Ujungberung, Kota Bandung, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi akibat ulahnya meracik dan mengedarkan kopi dengan narkotika jenis ganja.

Padahal pria 46 tahun itu baru saja bebas dari bui pada Oktober 2022. Tak berselang lama, ia kembali berulah. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti kopi ganja seberat 202,67 gram.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan eksperimen Inam meracik kopi ganja dari pengalamannya bekerja sebagai peracik kopi di Thailand.

“Pelaku ini berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, beberapa kali dia bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi,” ujar Tanwin saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8).

Kopi ganja itu tak serta merta diolah. Hal itu berawal dari abu ganja yang dilinting dan dibakar Inam, kemudian dicampurkan dengan kopi. Dari situ, Inam bereksperimen mencampurkan ganja dengan kopi tanpa proses pembakaran.

“Awalnya itu pelaku sedang mengisap ganja, abunya itu jatuh ke kopi dan sama dia coba diminum. Dari situ, karena merasa ada efeknya mulai meracik kopi dengan ganja langsung,” ujar Tanwin.

Berbeda dengan di Thailand yang bisa bebas memperjualbelikan ganja, di Indonesia Inam cukup kesulitan mendapatkan barang haram itu. Sampai akhirnya ia mendapatkan suplai ganja dari tersangka atas nama Ridwan dan Yugi Setiadi.

“Ridwan ini yang mengendalikan Yugi, nah Yugi ini yang menjual ganja ke tersangka Indra,” kata Tanwin.

Tanwin mengatakan dari hasil pemeriksaan, Indra mengaku belum pernah mengedarkan barang haram itu. Namun ia berniat memperjualbelikan kopi ganja di Thailand.

“Dia ngakunya mau ke Thailand lagi buat jual barangnya di sana. Nah kalau di sini barangnya baru buat tester saja,” ujar Tanwin.

Akibat perbuatannya, Inam pun harus kembali dipenjara. Inam bakal dijerat dengan Pasal 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular