
Gresik, investigasi.today – Shalahuddin Al Ayyubi (24) warga Perumahan Banjarsari RT01 RW01, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya diringkus polisi usai menghabisi nyawa Hadryil Choirun Nisa’ (25) warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/9/2019) malam sekitar pukul 18.30 WIB di Kafe Penjara samping Rutan Kelas II.B Cerme-Gresik. Pelaku yang merupakan pengelola kafe tersebut tega membunuh teman semasa kecilnya hanya gara-gara ingin menguras harta korban.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui pesan Whatapp dan memintanya untuk datang ke kafe. “Korban mau datang ke kafe karena keduanya sudah saling kenal sejak kecil dan korban juga pernah bekerja di kafe tersebut,” tutur Wahyu Sri Bintoro, Rabu (11/9).
Saat korban sampai, pelaku lalu menutup gerbang kafe. Setelah itu, pelaku merayu dan memeluk tubuh korban dari belakang sembari berkata ingin menjual HP dan perhiasan korban untuk melunasi utang.

“Korban tidak berkenan jika HPnya diminta, lalu berontak dan hendak berteriak. Pelaku yang panik lalu mencekik leher serta membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri. Melihat korban masih kejang-kejang, pelaku kembali mencekiknya hingga menghembuskan nyawa yang terakhir,” terangnya.
“Setelah korban tewas, pelaku lalu mengambil HP dan semua perhiasan. Tidak sampai di situ saja, pelaku juga melepas celana korban dan masturbasi hingga mengeluarkan spermanya ke area kelamin korban,” tandasnya.
“Selanjutnya jasad korban ditutupi dengan karung plastik dan digeletakkan di gasebo kafe. Pelaku kemudian mandi dan kabur.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Salvado)