Wednesday, March 11, 2026
HomeBerita BaruJatimRapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Dua Reperda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Dua Reperda

Mojokerto, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di ujung akhir tahun. Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan panitia khusus (Pansus) dan penandatanganan persetujuan bersama penetapan reperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Kamis (30/12/2021) di ruang rapat graha whicesa gedung DPRD kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi dua wakil ketua juga ikut hadir Bupati Mojokertom Dr Hj ikfina bersama OPD, forkopimda.

Dalam rangka penyampaian laporan gabungan hasil pembahasan penitia khusus 7- 8 dan pendapat akhir fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rencana peraturan daerah tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disampaikan juru bicara fraksi.

Mekanisme pembahasan sudah memenuhi ketentuan peraturan dengan mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mengkaji, mencermati, menelaah seluruh referensi serta data data yang ada dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini menyetujui dua reperda.

“Yaitu reperda persetujuan bangunan gedung dan reperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, berbagai catatan saran dan harapan fraksi fraksi merupakan lampiran yang tak terpisahkan untuk di tindaklanjuti bupati ke gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Mojokerto,” tutup jubir fraksi.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati bersyukur ada dua reperda yang dilakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama yaitu perda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi persetujuan bangunan gedung melalui tahapan yang cukup intensif dan pemahaman dan pendapat terkait dengan substansi dan legal drafting dengan dorongan semangat untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Mojokerto.

“Dengan disetujui secara bersama saya sampaikan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD. Mengenai perda tentang retribusi daerah dan pajak yang di setujui bersama oleh DPRD dan bupati wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan,” tutup Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular