MOJOKERTO investigasi.today – Perkembangan otonomi daerah di Kota Mojokerto telah berjalan dengan sangat cepat. Seiring dengan hal itu, arah pembangunan juga harus jelas dengan tujuan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan daya saing.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jalan Gajah Mada no. 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Penyampaian prakarsa raperda yang disampaikan oleh Deny Novianto, ST dari partai Demokrat terkait dengan rencana tiga raperda yang akan segera dibahas lebih lanjut.
“Rapat kali ini sebagai tindak lanjut dari pengajuan yang sudah ada pada tahun 2017 lalu. Dimana kita membuat ulasan atas pengajuan perda inisiatif yang nantinya akan kita lanjutkan lagi dalam pembahasan selanjutnya,” kata Deny.
Tiga raperda yang diajukan dalam rapat paripurna ialah penyelenggaraan kearsipan di Kota Mojokerto, perubahan atas perda Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan penanggulangan kemiskinan terpadu.
“Dalam merumuskan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto serta Arsip Nasional Republik Indonesia dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” imbuhnya.
Masih lanjut Deny, arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting serta strategis, karena bisa menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, untuk perda perubahan atas peraturan daerah Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2013, dilandasi semangat bahwa Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, untuk dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Untuk penanggulangan kemiskinan terpadu, Penanganan Fakir Miskin yang tertuang dalam UU no 13 tahun 2011 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penanggulangan kemiskinan,” tukasnya.
Dalam hal ini, tambahnya, perlu dilakukan sebuah upaya yang terpadu dan sistematis termasuk melibatkan peran dari pemerintah Kota Mojokerto, pelaku usaha, pihak yang terkait dan masyarakat.
Selain itu, percepatan penanggulangan kemiskinan dapat diklasifikasikan meliputi keterkaitan program, pendanaan, fasilitasi, serta penguatan kelembagaan yang terpadu terkait percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota Mojokerto maka dipandang perlu dan penting ditetapkannya peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan. Secara substansi Raperda sebagaimana dimaksud, itu yang akan menjadi fokus pembahasan nantinya,” pungkasnya. (Yanto)