
JAMBI, Investigasi.Today – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (02/07).
Dihadapan unsur pimpinan dan para anggota DPRD Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan beberapa poin penting salah satunya pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Selain itu, Sudirman juga mengatakan dalam Ranperda ini pastilah terdapat sisi peningkatan dan penurunan.
“Disisi peningkatan ialah Pemprov Jambi mampu menurunkan angka kemiskinan dan disisi lain Pemprov Jambi belum optimal dalam serapan anggaran,” ucap Sudirman.
Sudirman juga menyampaikan bahwa ke depan masih perlu perbaikan di tahun 2020 meskipun ditengah wabah Covid-19. Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengungkapkan Ranperda Pemprov Jambi yang disampaikan Pj Sekda Sudirman akan di dalami dahulu oleh seluruh Faksi. Dan akan dilanjutkan kembali pada 6 Juli mendatang dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi.
“Tentu nantinya ada catatan dan evaluasi yang diberikan oleh fraksi. Catatan maupun evaluasi yang diberikan ini tentu untuk mewujudkan Visi dan Misi Jambi Tuntas 2021,” jelas Edi Purwanto. (Bahar Suro).